Pemilihan Anggota Antar Waktu Majelis Wali Amanat (MWA) UGM Unsur Masyarakat UGM (Dosen Guru besar) Periode 2021-2026
Peraturan MWA UGM No. 2 Tahun 2021 Pasal 4: Persyaratan Umum
- Warga negara Indonesia berjiwa Pancasila;
- Sehat jasmani, mental, dan rohani;
- Memiliki integritas, rasa tanggung janji (commitment), dan moralitas yang tinggi;
- Berwawasan luas dan jauh ke depan dalam rangka mewujudkan visi dan misi UGM;
- Tidak sedang menduduki jabatan struktural di lingkungan UGM bagi anggota yang berasal dariunsur masyarakat UGM (Jabatan struktural sebagaimana dimaksud merupakan jabatan Eselon 1 dan Eselon 2 di UGM.
- Tidak sedang menduduki jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan UGM;
- Tidak sedang menjadi pengurus atau anggota partai politik;
- Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pimpinan UGM, baik karena kelahiran maupun perkawinan; dan
- Tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Peraturan MWA UGM No. 2 Tahun 2021, Pasal 6 ayat 1: Persyaratan Khusus Bakal Calon Dosen Guru Besar
- Berstatus sebagai Dosen
- Sudah bertugas di UGM minimal 10 (sepuluh) tahun.
- Memiliki pengalaman dan/atau pemahaman tentang manajemen pendidikan tinggi.
Peraturan MWA UGM No. 2, Tahun 2021, Pasal 7: Kelengkapan Administrasi (khusus Bakal Calon Dosen Guru Besar)
- Surat kesediaan untuk dicalonkan
- Daftar Riwayat Hidup
- Foto berwarna terbaru (Tahun 2023) 4 X 6 sebanyak 3 lembar
- Surat Keterangan sehat dan bebas napza dari RS pemerintah (pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah lolos verifikasi 1, verifikasi administrasi non-kesehatan)
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- Foto copy keputusan jabatan terakhir
catatan
- Kelengkapan nomor 1 dan 2, telah tersedia template yang dapat diunduh dari laman pendaftaran pemilihanmwa.ugm.ac.id
- Kelengkapan nomor 3, berupa foto tahun 2023
- Kelengkapan nomor 4, Bakal Calon tidak mengunggah Surat Keterangan Hasil dari RSA langsung disampaikan ke SA
- Kelengkapan nomor 5, KTP seumur hidup berlaku
- Kelengkapan nomor 6, berupa SK Jabatan Fungsional (guru Besar)
Jumlah Bakal Calon dari unsur Dosen Guru Besar yang Dapat Diusulkan
Unduh Template Dokumen
- Pernyataan Kesediaan Dicalonkan Sebagai Anggota MWA : [unduh]
- Daftar Riwayat Hidup : [unduh]
- Formulir Pengantar Dekan : [unduh]
- Formulir Pernyataan Hubungan Keluarga : [unduh]
- Formulir Pernyataan Tidak Anggota Parpol : [unduh]
Alur Pemilihan dan Penetapan: Dosen
PENGUMUMAN
13424/UN1.SA/Set-SA/TP.01.00/2022
Berdasarkan hasil Seleksi Administrasi Dokumen Bakal Calon Pengganti Antar Waktu Anggota MWA Unsur Dosen Bukan Guru Besar pada hari Jumat, 25 November 2022, Bakal Calon Pengganti Antar Waktu Anggota MWA Unsur Dosen Bukan Guru Besar yang telah lolos seleksi administrasi adalah:
Untuk melaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada, perlu ditetapkan Peraturan Majelis Wali Amanat tentang Kebijakan Umum Universitas Gadjah Mada 2012-2037. Maka melalui Surat Keputusan MWA Nomor 4/SK/MWA/2015, tanggal 26 Februari 2016 ditetapkan Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada tentang KEBIJAKAN UMUM UNIBVERSITAS GADJAH MADA Tahun 2012-2037.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Statuta Universitas Gadjah Mada.
Selanjutnya berdasarkan PP 67 Tahun 2013, Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada menyusun Peraturan MWA UGM Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) UGM.
Dokumen :
Pemilihan Anggota Antar Waktu Majelis Wali Amanat (MWA) UGM Unsur Masyarakat UGM (Dosen bukan Guru besar) Periode 2021-2026
Peraturan MWA UGM No. 2 Tahun 2021 Pasal 4: Persyaratan Umum
- Warga negara Indonesia berjiwa Pancasila;
- Sehat jasmani, mental, dan rohani;
- Memiliki integritas, rasa tanggung janji (commitment), dan moralitas yang tinggi;
- Berwawasan luas dan jauh ke depan dalam rangka mewujudkan visi dan misi UGM;
- Tidak sedang menduduki jabatan struktural di lingkungan UGM bagi anggota yang berasal dariunsur masyarakat UGM (Jabatan struktural sebagaimana dimaksud merupakan jabatan Eselon 1 dan Eselon 2 di UGM.
- Tidak sedang menduduki jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan UGM;
- Tidak sedang menjadi pengurus atau anggota partai politik;
- Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pimpinan UGM, baik karena kelahiran maupun perkawinan; dan
- Tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Peraturan MWA UGM No. 2 Tahun 2021, Pasal 6 ayat 1: Persyaratan Khusus Bakal Calon Dosen bukan Guru Besar
- Berstatus sebagai Dosen
- Sudah bertugas di UGM minimal 10 (sepuluh) tahun.
- Memiliki pengalaman dan/atau pemahaman tentang manajemen pendidikan tinggi.
Peraturan MWA UGM No. 2, Tahun 2021, Pasal 7:Kelengkapan Administrasi (khusus Bakal Calon Dosen bukan GB)
- Surat kesediaan untuk dicalonkan
- Daftar Riwayat Hidup
- Foto berwarna terbaru (Tahun 2022) 4 X 6 sebanyak 3 lembar
- Surat Keterangan sehat dan bebas napza dari RS pemerintah
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- SK terakhir
Jumlah Bakal Calon dari unsur Dosen yang Dapat Diusulkan
Alur Pemilihan dan Penetapan: Dosen
Prosedur :