• UGM
  • IT Center
Universitas Gadjah Mada Majelis Wali Amanat
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Kepengurusan MWA
    • Komite Audit
    • Sekretariat
    • MWA Sebelumnya
  • Kewenangan
  • Tata Kelola
    • Statuta UGM
    • Organisasi dan Tata Kelola UGM
    • Tata Tertib MWA
    • Peraturan MWA
  • Kegiatan
  • Berita
  • Beranda
  • Uncategorized
  • TENTANG MWA UGM

TENTANG MWA UGM

  • Uncategorized
  • 5 November 2015, 10.32
  • Oleh: setr.mwa
  • 0

Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah organ pembuat keputusan tertinggi di UGM yang mewakili kepentingan Pemerintah Republik Indonesia, kepentingan masyarakat umum, dan kepentingan masyarakat UGM. Sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 10 Keputusan MWA UGM nomor 12/SK/MWA/2003 tentang Anggaran Rumah Tangga (ART) UGM, anggota MWA berjumlah 23 (dua puluh tiga) orang dengan komposisinya terdiri atas :
a. Menteri Riset Teknologi dan Dikti RI atau yang mewakilinya
b. Sri Sultan Hamengkubuwono X
c. 8 (delapan) orang tokoh masyarakat
d. 2 (dua) orang alumni UGM
e. Rektor UGM
f. 3 (tiga) orang dosen bukan Guru Besar
g. 2 (dua) orang tenaga administrasi, dan
h. 2 (dua) orang mahasiswa

Dalam hal ini, Menteri Ristek dan Dikti RI atau yang mewakilinya mewakili kepentingan Pemerintah RI, Sri Sultan Hamengkubuwono, 8 (delapan) orang tokoh masyarakat, dan 2 (dua) orang alumni UGM mewakili kepentingan masyarakat umum, sedangkan Rektor UGM, 3 (tiga) orang Guru Besar, 3 (tiga) orang dosen bukan Guru Besar, 2 (dua) orang tenaga kependidikan, dan 2 (dua) orang mahasiswa mewakili kepentingan masyarakat UGM.

Majelis Wali Amanat, sebagaimana dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan UGM sebagai Badan Hukum Milik Negara, mempunyai fungsi mewakili Pemerintah RI dan masyarakat. Selaras dengan fungsi tersebut, maka tugas-tugas MWA  adalah :
a. menetapkan kebijakan umum UGM dalam bidang non akademik,
b. mengangkat dan memberhentikan pimpinan UGM,
c. mengesahkan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan,
d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan UGM,
e. melakukan penilaian terhadap kinerja pimpinan UGM,
f. bersama pimpinan UGM menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, serta
g. menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada di UGM.

Untuk tugas-tugas tertentu, MWA dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor UGM.

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Terbaru

  • Silaturahmi dan Rapat Kerja Forum Majelis Wali AmanatJune 4, 2025
  • Peninjauan Rencana Lokasi Area PemakamanFebruary 12, 2025
  • Anggota Komisi Internal MWA UGM Mengadakan Kunjungan ke Kebun Kakao dan Teh PT. PagilaranJanuary 16, 2025
  • Kunjungan kerja MWA Universitas HasanuddinNovember 30, 2024
  • Rapat Pleno Senat Akademik dengan Topik Pembahasan Kinerja MWA Periode 2021-2026October 23, 2024

Berita UGM

  • Seru dan Meriah, Pimpinan UGM dan Jurnalis Fortakgama Gelar Mancing Bersama  
  • Pemerintah Sampaikan 4 Langkah Dorong Percepatan Transisi Energi 
  • RI Miliki 2.043 Industri Farmasi, 80 Persen Bahan Baku Obat Masih Impor
  • Mahasiswa UGM UJicoba Aplikasi Deteksi Jalan Rusak dan Sampah Berbasis AI
  • Tim FEB UGM Juara 1 Turnamen Badminton Dies Natalis ke-76 UGM
Universitas Gadjah Mada

Sekretariat MWA UGM

Gedung Pusat UGM Lantai 2 Sayap Utara, Bulaksumur, Yogyakarta 55281
Telp: 0274 588688
Email: mwa@ugm.ac.id

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY