Tata Tertib MWA

PERATURAN MAJELIS WALI AMANAT UNIVERSITAS GADJAH MADA
NOMOR 4 TAHUN 2023

TENTANG

TATA TERTIB MAJELIS WALI AMANAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS WALI AMANAT UNIVERSITAS GADJAH MADA,

Menimbang:

bahwa guna melaksanakan ketentuan dalam Pasal 57 ayat (3) Peraturan Pemerintah 67 Tahun 2013 tentang Statuta UniversitasGadjah Mada, perlu menetapkan Peraturan Majelis Wali AmanatUniversitas Gadjah Mada tentang Tata Tertib Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada;

Mengingat:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5454);
  2. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) Universitas Gadjah Mada sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) Universitas Gadjah Mada;
  3. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 744293/MPK.A/KP.08.06/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Pengganti Antarwaktu Periode 2021—2026;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MAJELIS WALI AMANAT UNIVERSITAS GADJAH MADA TENTANG TATA TERTIB MAJELIS WALI AMANAT.