RENCANA INDUK KAMPUS UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2017 - 2037

BAB I. MANDAT UGM

Mandat filosofis menekankan bahwa UGM harus memberikan kontribusi nasional melalui jalur keilmuan. Mandat filosofis UGM ada dua, yaitu mandat nasional dan mandat akademik. Mandat nasional adalah mandat yang diberikan kepada UGM untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa, sedangkan mandat akademik adalah mandat yang diberikan kepada UGM untuk berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Jika umumnya universitas memilih salah satu dari dua orientasi tersebut, UGM dimandatkan untuk menjalankan keduanya sekaligus secara selaras, seimbang, dan saling menunjang.

Dalam menjalankan mandat nasional, UGM menjadikan dasar negara (Pancasila) dan konstitusi negara (Amandemen ke-4 UUD 1945) sebagai rujukan agar senantiasa selaras dengan visi dan tujuan bangsa Indonesia, yakni: 1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2) Memajukan kesejahteraan umum; 3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan 4) Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dengan kata lain, UGM berkomitmen untuk mengabdikan dirinya pada kepentingan nasional dan rakyat dengan cara memberdayakan segenap sumber daya secara optimal, termasuk kekayaan alam, sosial, dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia. Oleh karena itulah UGM dikenal sebagai “Universitas Kampus Nasional”, “Universitas Kerakyatan”, dan “Universitas Pancasila”.

Dalam menjalankan mandat akademik, UGM berpegang teguh pada prinsip-prinsip pengembangan keilmuan yang kritis, rasional, etis, menjunjung mimbar kebebasan akademik, dan memiliki tujuan universal kemanusiaan. UGM memosisikan diri sebagai wadah yang kondusif dan produktif, tempat ilmu- pengetahuan dikembangkan, disangkal, diafirmasi, diperdebatkan, dan dibongkar-pasang secara terus-menerus oleh sivitas akademika. Bentuk implementasi mandat akademik adalah Tridharma Perguruan Tinggi dengan tiga komponen kunci, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian.

Dengan demikian, UGM memperoleh mandat untuk berkontribusi membangun bangsa melalui jalur keilmuan dalam bentuk implementasi Tridharma. Pernyataan ini mempertegas posisi UGM yang menolak “ilmu untuk ilmu”. Ilmu dikembangkan bukan hanya semata untuk pengembangan, tetapi juga untuk kemanusian secara universal, khususnya kemajuan bangsa. Oleh karena itu, karakter pengembangan ilmu UGM adalah berorientasi penyelesaian masalah.

Mandat historis adalah mandat UGM untuk konsisten dalam menjalankan mandat filosofis yang terdiri dari mandat nasional dan mandat akademik. Mandat ini kemunculannya didasari bukti-bukti sejarah, di mana UGM selalu hadir, terlibat, dan memberikan kontribusi optimal dalam perjalanan sejarah, khususnya momen- momen krusial bangsa, baik pada era awal kemerdekaan, era revolusi, era orde baru, era reformasi, maupun era pendalaman demokrasi saat ini.

Pada era awal kemerdekaan, UGM merupakan universitas negeri pertama di Indonesia yang lahir setelah proklamasi. Pendirian UGM didukung oleh suasana kondusif di Yogyakarta, yang saat itu merupakan ibu kota Republik Indonesia dan pusat perjuangan bangsa Indonesia dalam rangka mempertahankan kemerdekaan. Pendirian UGM secara de jure didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1949 tentang Penggabungan Perguruan Tinggi menjadi Universitas, yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno di Yogyakarta pada 16 Desember 1949.

Meskipun demikian, pendirian secara de facto UGM berlangsung pada 19 Desember 1949, ditandai oleh pembentukan Senat UGM yang diketuai oleh Prof. M. Sardjito. Tanggal tersebut sengaja dipilih untuk menunjukkan kebangkitan Indonesia setelah Agresi Militer Belanda II yang terjadi tepat satu tahun sebelumnya, sekaligus untuk menegaskan perlawanan terhadap kolonialisme yang ingin membangun kembali kekuasaannya di Indonesia. Dengan demikian, UGM merupakan simbol perjuangan bangsa yang mencerminkan semangat mempertahankan dan mengisi kemerdekaan yang telah diraih serta menyejajarkan Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia dalam membangun peradaban baru dunia yang berperikemanusiaan. Oleh karena itulah UGM dikenal sebagai “Universitas Perjuangan”.

Dalam perjalanannya pada era revolusi, era orde baru, era reformasi, dan era pendalaman demokrasi saat ini, UGM selalu hadir sebagai pelopor, pemimpin, dan rujukan terkemuka dalam mencari jalan keluar atas berbagai permasalahan sekaligus mewujudkan tujuan bangsa melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Keberpihakan UGM ditujukan pada kepentingan bangsa secara umum, bukan kepentingan golongan ataupun partisan, sedangkan kontribusi UGM mencakup berbagai bidang, baik kontribusi yang sifatnya teknis, taktis, maupun strategis.

Mandat yuridis adalah mandat UGM untuk selalu taat pada regulasi atau aturan hukum yang ada, baik dari sisi kelembagaan, akademik, maupun tata kelola. Sejak awal berdiri, dasar hukum penyelenggaraan UGM terus diperbarui dan dikembangkan. Dasar hukum yang pertama adalah Pasal 7 PP Nomor 37 Tahun 1950 yang menyatakan bahwa,

“Universitit Negeri Gadjah Mada dapat diberi kedudukan badan hukum jang bersifat masjarakat - hukum - kepentingan, jang merupakan badan otonom jang mempunjai keuangan dan milik sendiri serta mengatur rumah tangga dan kepentingan sendiri, termuat dalam sebuah Peraturan Pemerintah.”

Mandat yuridis UGM secara internal diperkuat dengan Peraturan Senat UGM Tahun 1958 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan UGM yang menyatakan bahwa, “Otonomi UGM dalam bentuk badan hukum dengan kemungkinan perkembangan memperoleh kedudukan masjarakat hukum kepentingan”. Dalam perjalanannya, landasan yuridis yang berlaku tersebut kemudian dikembangkan dan diperbarui melalui: 1) Statuta UGM Tahun 1977; 2) Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 Undang- Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; serta yang terkini 3) Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada. Menurut ketentuan terkini tersebut, UGM merupakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang memiliki wewenang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Dalam hal ini, otonomi pengelolaan bidang akademik mencakup penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sementara itu, otonomi pengelolaan bidang nonakademik mencakup penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, kepegawaian, sarana, dan prasarana.

Mandat sosiologis adalah mandat UGM untuk selalu kontekstual, baik kontekstual dalam artian update dan upgrade atas situasi kekinian dan ke depan maupun kontekstual dalan artian berbasis karakter yang digali dan dibangun dari kebudayaan Indonesia. Penyelenggaraan UGM, baik dari sisi kelembagaan, akademik, maupun tata kelola, dilakukan dengan kesadaran atas situasi yang berkembang di tingkat lokal, nasional, regional, dan global. Meskipun demikian, adaptasi terhadap situasi yang berkembang harus sejalan dengan karakter ke- Indonesiaan UGM. Oleh karena itulah UGM dikenal sebagai “Universitas Pusat Kebudayaan”. Kata kuncinya adalah kontekstualisasi secara berkelanjutan. Tujuan dari mandat sosiologi ini adalah menjadikan UGM sebagai universitas yang mengakar kuat dan menjulang tinggi. Dengan demikian, UGM akan senantiasa relevan sehingga dapat berkontribusi secara optimal.

Mandat operasional menekankan bahwa tata kelola UGM harus mengedepankan dilevarability. Mandat operasional adalah mandat UGM untuk secara cerdas merumuskan dan mengembangkan instrumen pelaksanaan agar mandat filosofis UGM bisa dijalankan secara lebih maksimal dari waktu ke waktu (deliverability). Mandat operasional ini antara lain mencakup perumusan visi, misi, tujuan, program strategis, target capaian, kelembagaan, SDM, keuangan, dan tata kelola yang terus diperbarui dan dikembangkan secara berkelanjutan.

Penyelenggaraan UGM terkini didasarkan pada visi, misi, tujuan, komitmen, dan jati diri, sebagaimana tercantum pada Statuta UGM Tahun 2013. Berikut ini visi, misi, tujuan, komitmen, dan jati diri UGM berdasarkan status tersebut.

  • Visi UGM: Pelopor perguruan tinggi nasional berkelas dunia yang unggul dan inovatif serta mengabdi kepada kepentingan bangsa dan kemanusiaan, yang dijiwai nilai-nilai budaya bangsa berdasarkan Pancasila.
  • Misi UGM: Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pelestarian dan pengembangan ilmu yang unggul dan bermanfaat bagi masyarakat.
  • Tujuan UGM: 1) Mewujudkan UGM sebagai lembaga nasional ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pendidikan tinggi yang menanamkan serta mengajarkan ilmu pengetahuan dan kebudayaan; serta 2) Membentuk manusia susila yang mempunyai keinsafan bertanggung jawab atas kesejahteraan Indonesia, khususnya, dan dunia, umumnya.
  • Tiga komitmen UGM: 1) Pembentukan dan pengembangan kepribadian; 2) Pengembangan keilmuan; dan 3) Pengembangan kebudayaan Indonesia.
  • Jati diri UGM: 1) Universitas Nasional; 2) Universitas Kerakyatan; 3) Universitas Pancasila; 4) Universitas Perjuangan; dan 5) Universitas Pusat Kebudayaan.