Organisasi dan Tata Kelola UGM

PERATURAN MAJELIS WALI AMANAT UNIVERSITAS GADJAH MADA
NOMOR 4/SK/MWA/2014

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KELOLA
(GOVERNANCE)
UNIVERSITAS GADJAH MADA

MAJELIS WALI AMANAT UNIVERSITAS GADJAH MADA,

Menimbang:

  1. bahwa Universitas Gadjah Mada mempunyai visi sebagai pelopor perguruan tinggi nasional berkelas dunia yang unggul dan inovatif, serta mengabdi kepada kepentingan bangsa dan kemanusiaan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila;
  2. bahwa visi sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadikan Universitas Gadjah Mada mengakar kuat dan menjulang tinggi sebagai agen perubahan dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pelestarian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada mengenai Organisasi dan Tata Kelola (Governance);

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan perguruan tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5438);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5454);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MAJELIS WALI AMANAT TENTANG ORGANISASI DAN TATA KELOLA (GOVERNANCE) UNIVERSITAS GADJAH MADA.