Statuta UGM

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2013

TENTANG

STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Statuta Universitas Gadjah Mada;

Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA.