Komite Audit Periode 2022 - 2026

Ketua:

Drs. Sapto Amal Damandari, C.A., C.P.A

Sekretaris:

Prof. Ir. Suryo Hapsoro Tri Utomo, Ph.D., IPU, ASEAN.Eng.

Anggota

  1. Prof. M. Hawin, S.H., LLM., Ph.D
  2. Prof. Dr. Wihana Kirana Jaya, M.Soc., Sc., Ph.D
  3. Drs.Ak. Bob Tyasika Ananta, M.B.A
  4. Drs. Rivan Achmad Purwantono, M.H.
  5. Wiweko Probojakti, S.E., MBA

Tugas Komite Audit

Berdasarkan Peraturan MWA Nomor 4 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola UGM, Komite Audit bertugas:

  1. menunjuk auditor eksternal yang akan mengaudit UGM dalam kaitannya dengan audit eksternal;
  2. menetapkan kebijakan audit internal;
  3. mempelajari dan mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal;
  4. mempelajari, menganalisis, dan mengevaluasi penggunaan kekayaan UGM;
  5. melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan bagi MWA dalam memberikan persetujuan atau ratifikasi terhadap perjanjian yang menyangkut pemanfaatan kekayaan UGM; dan
  6. mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada MWA.

Sekretariat Komite Audit

Gedung Pusat Lantai 2 Sayap Timur
Bulaksumur, Yogyakarta 55281
Telp 0274 588688
Email: set-da@ugm.ac.id