Wewenang MWA
Guna melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Majelis Wali Amanat sebagai unsur penyusun kebijakan telah menetapkan beberapa Peraturan Majelis Wali Amanat. Informasi Peraturan MWA terdapat pada tautan laman https://mwa.ugm.ac.id/peraturan-mwa/
Guna melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada, Majelis Wali Amanat adalah organ UGM yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UGM. Informasi Peraturan MWA Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum UGM Tahun 2012-2027 (link) dan telah dicabut dengan Peraturana MWA Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Kampus UGM Tahun 2017-2027 (link).
Pengangkatan dan pergantian Rektor dilakukan menurut Peraturan MWA Nomor 4 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) UGM. Dalam pasal 71, disebutkan bahwa Rektor UGM diangkat dan diberhentikan oleh MWA, dan Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Sedangkan pergantian Rektor dapat dilakukan dalam hal Rektor tidak dapat melaksanakan tugas, mengundurkan diri, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Rektor. Pergantian Rektor dilakukan oleh MWA dengan menetapkan pengganti Rektor dari salah satu Wakil Rektor untuk ditetapkan menjadi Rektor. Proses penetapan pengganti Rektor dilakukan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Rektor dinyatakan tidak dapat melaksanakan tugas, mengundurkan diri, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat. Masa jabatan pengganti Rektor adalah sampai akhir jabatan Rektor yang digantikannya (pasal 72).
Proses seleksi pengangkatan dan pemberhentian rektor UGM mengacu pada Peraturan MWA Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Rektor dan Pemilihan Rektor UGM. Rektor UGM terpilih untuk periode 2022-2027 adalah Prof dr Ova Emilia MMEdSc, SpOG(K), PhD. Informasi terinci mengenai seleksi rektor 2022-2027 terdapat pada tautan laman https://seleksirektor.ugm.ac.id. Dokumen SK pengangkatan rektor.
Keanggotaan Komite Audit (KA) diatur dengan Peraturan MWA Nomor 4 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) UGM. Dalam pasal 54 disebutkan bahwa:
- Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
- Anggota KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA serta bertanggungjawab kepada MWA.
Persyaratan keanggotaan KA sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 Peraturan MWA Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan MWA Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) UGM adalah sebagai berikut:
- warga negara Indonesia berjiwa Pancasila;
- sehat jasmani, mental, dan rohani;
- memiliki integritas, rasa tanggung janji, dan moralitas yang tinggi;
- profesional di bidang yang terkait dengan tugas KA;
- tidak sedang menduduki jabatan di dalam organ UGM atau lembaga lain di lingkungan UGM.
- tidak sedang menduduki jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan UGM;
- tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pimpinan organ UGM, baik karena kelahiran maupun perkawinan; dan
- tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Pasal 58 Peraturan MWA Nomor 4 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) UGM mengatur tentang berakhirnya keanggotan KA, dengan pemberhentikan keanggotaan KA ditetapkan dengan Keputusan MWA. Keanggotaan KA berakhir karena:
- mengundurkan diri;
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap;
- tidak mampu melaksanakan tugas karena kesehatannya berdasarkan surat keterangan dokter;
- melanggar kode etik dosen berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Universitas; dan/atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota KA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
Proses seleksi dan pengangkatan anggota Komite Audit (KA) mengacu pada Peraturan MWA Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan keempat atas peraturan MWA nomor 4/SK/MWA/2014 tentang organisasi dan tata kelola (governance). Untuk periode 2021-2026, ketua KA adalah Drs. Sapto Amal Damandari, C.A., C.P.A dengan sekretaris Prof. Ir. Suryo Hapsoro Tri Utomo, Ph.D., IPU, ASEAN.Eng. Informasi selengkapnya mengenai anggota KA dan dokumen SK pengangkatannya terdapat pada tautan laman berikut dan Dokumen SK pengangkatan anggota KA.
Peraturan MWA Nomor 2 Tahun 2017 (link) mengatur tentang Anggota Kehormatan MWA UGM. Anggota kehormatan MWA bertugas memberikan kontribusi untuk kemajuan Universitas melalui:
- Sumbangan pemikiran
- Pengembangan jejaring dengan institusi dan/atau dengan individu di luar Universitas; dan
- Melakukan penggalangan dana dan sumber daya lainnya.
Norma dan tolak ukur penyelenggaraan UGM dituangkan dalam bentuk Peraturan MWA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Etika Akademik UGM (link) . Etika Akademik merupakan landasan peraturan yang menjadi pedoman bagi sivitas akademika, tenaga kependidikan, dan pihak lain dalam melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Penyelenggaraan kegiatan akademik dan internasionalisasi akademik dilakukan berdasarkan nilai-nilai berikut ini:
- Pancasila
- Kejujuran
- Keadilan
- Bertanggung jawab
- Kemandirian
- Transparan
- Profesional; dan/atau
- Objektif.
UGM berkomitmen penuh untuk menjalankan mandat pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, melestarikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang unggul serta bermanfaat bagi masyarakat. Keberhasilan UGM dalam memelopori pemikiran keilmuan dengan berlandaskan keutamaan jati diri sebagai Universitas Nasional, Universitas Perjuangan, Universitas Pancasila, Universitas Kerakyatan, dan Universitas Kebudayaan, mampu menjadi bekal utama dalam menghadapi kompleksitas tantangan penyelenggaraan pendidikan tinggi masa depan.
Membangun institusi pendidikan tinggi yang kuat dan tangguh harus didukung dengan 'pemahaman' organisasi yang terstruktur dan strategis, yaitu memahami arah dan tujuan organisasi, kekuatan, kelemahan, serta tantangan internal dan eksternal. Dokumen perencanaan strategis memegang peran kunci untuk membantu dan memperkuat proses pengembangan institusi pendidikan tinggi secara komprehensif.
“Meneguhkan Jati Diri, Bertransformasi Membangun Negeri”, menjadi semangat pengembangan UGM selama 5 tahun ke depan. Semangat ini tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) UGM 2022-2027 yang menjadi acuan utama untuk melaksanakan program kerja inklusif di UGM, yang implementasinya melibatkan kolaborasi serta sinergi lintas disiplin ilmu secara berkelanjutan.
Renstra UGM 2022-2027 merupakan dokumen hasil rumusan bersama yang memuat kebijakan Tridharma dan ekosistem pendukungnya, serta atmosfer kampus yang berpedoman pada Rencana Induk Kampus (RIK) UGM 2017-2037. Renstra UGM 2022-2027 ini juga merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita dan harapan Universitas Gadjah Mada menjadi institusi pendidikan tinggi yang bermanfaat dan menghidupi masyarakat, serta memimpin transformasi negeri.
Misi
Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pelestarian dan pengembangan ilmu yang unggul dan bermanfaat bagi masyarakat.
Visi
Sebagai pelopor perguruan tinggi nasional berkelas dunia yang unggul dan inovatif, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan kemanusiaan dijiwai nilai-nilai budaya bangsa berdasarkan Pancasila.
Tujuan
Tujuan jangka panjang UGM adalah:
- Mewujudkan UGM sebagai lembaga nasional ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pendidikan tinggi yang menanamkan dan mengajarkan ilmu pengetahuan dan kebudayaan; dan
- Membentuk manusia susila yang mempunyai keinsafan serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan Indonesia pada khususnya dan dunia pada umumnya.
Untuk mencapai visi dan misi serta tujuan jangka panjang tersebut, maka disusun tujuan dan sasaran strategis lima tahun sebagai berikut.
Tujuan dan sasaran strategis 2022-2027
Tujuan 1. Mewujudkan pendidikan transdisiplin yang unggul, inovatif, inklusif, dan aplikatif.
- Sasaran 1.1. Meningkatnya kualitas kurikulum yang inovatif, inklusif, dan aplikatif.
- Sasaran 1.2. Meningkatnya kualitas lulusan yang unggul dan berkarakter.
Tujuan 2. Mewujudkan reputasi akademik yang unggul melalui penelitian translasional yang inovatif, produktif, dan berdampak bagi masyarakat.
- Sasaran 2.1. Meningkatnya kualitas dosen yang unggul.
- Sasaran 2.2. Meningkatnya kualitas penelitian.
- Sasaran 2.3. Meningkatnya kualitas kerja sama dan pengembangan usaha.
Tujuan 3. Mewujudkan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas, komprehensif, dan berkesinambungan.
- Sasaran 3.1. Meningkatnya kebermanfaatan pengabdian kepada masyarakat yang berkelanjutan.
- Sasaran 3.2. Meningkatnya keberagaman pengabdian kepada masyarakat.
- Sasaran 3.3. Meningkatnya kualitas pengabdian berbasis multiple helix.
- Sasaran 3.4. Meningkatnya partisipasi alumni dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Tujuan 4. Menjamin terwujudnya tata kelola good university governance melalui ekosistem pendukung yang dinamis, terintegrasi, dan berkelanjutan.
- Sasaran 4.1. Meningkatnya kualitas SDM.
- Sasaran 4.2. Meningkatnya tata kelola UGM
- Sasaran 4.3. Terwujudnya smart digital campus yang terintegrasi
- Sasaran 4.4. Meningkatnya kualitas sarana dan prasarana
Tujuan 5. Mewujudkan kampus yang sehat, aman, ramah lingkungan, berbudaya, dan bertanggung jawab secara sosial.
- Sasaran 5.1. Meningkatnya kualitas layanan, lingkungan, dan tata kelola UGM sesuai dengan SHE (Safety,Health, and Environment) dan HPU (Health Promoting University).
- Sasaran 5.2. Meningkatnya lingkungan pembelajaran yang berbudaya dan bertanggung jawab secara sosial.
Dokumen lengkap Renstra UGM 2022-2027 dapat diakses di tautan berikut.
Persetujuan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan dan/atau penutupan Fakultas, Sekolah atau Program Studi selama ini diberikan oleh Senat Akademik UGM. Selama periode kepengurusan MWA 2021-2026, terdapat 16 pembukaan, perubahan nama, dan penutupan Program Studi yang diajukan oleh 10 Fakultas (Teknik, MIPA, Fisipol, Sekolah Vokasi, FKKMK, Biologi, FKG, Pertanian, Psikologi, dan Geografi).
PRODI | JENJANG | FAKULTAS | PESETUJUAN PLENO SENAT AKADEMIK |
Tahun 2021 |
|||
Program Studi Teknik Pengendalian Pencemaran Industrial (Industrial Pollution Control Engineering) | MAGISTER | TEKNIK | 22 Juli 2021 |
Program Studi Kecerdasan Buatan | MAGISTER | MIPA | 19 November 2021 |
Program Studi Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan | DOKTOR | FISIPOL | 19 November 2021 |
Tahun 2022 |
|||
Program Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Jenjang Magister Terapan | MAGISTER TERAPAN | SEKOLAH VOKASI | 18 Agustus 2022 |
Program Studi Elektronika dan Instrumentasi | MAGISTER | MIPA | 8 November 2022 |
Program Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik | SP1 | FKKMK | 22 Desember 2022 |
Tahun 2023 |
|||
Program Studi Teknik Sumber Daya Air Jenjang Sarjana | S1 | TEKNIK | 16 Februari 2023 |
Program Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular | SP1 | FKKMK | 16 Februari 2023 |
Program Profesi Kurator Keanekaragaman Hayati | PROFESI | Biologi | 15 Juni 2023 |
Program Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Mulut | SP1 | FKG | 10 Agustus 2023 |
Program Studi Doktor Ilmu Perikanan Tropis | DOKTOR | Pertanian | 23 Oktober 2023 |
Program Pendidikan Dokter Subspesialis Dermatologi dan Venereologi | SP2 | FKKMK | 17 November 2023 |
Penutupan Program Studi Diploma III di Sekolah Vokasi:
|
Diploma III | SV | November 2023 |
Tahun 2024 |
|||
Program Pendidikan Profesi Psikologi | Profesi | Psikologi | 21 Maret 2024 |
Program Pendidikan Profesi Geografi | Profesi | Geografi | 21 Maret 2024 |
Perubahan Nama Program Pendidikan Dokter Subspesialis Dermatologi dan Venereologi menjadi Program Pendidikan Dokter Subspesialis Dermatologi, Venereologi dan Estetika | SP2 | FKKMK | 15 Agustus 2024 |
Dalam pengembangan..
Rencana Induk Kampus Universitas Gadjah Mada (RIK UGM) 2017-2037 adalah dokumen perencanaan akademik dan non-akademik UGM sebagai bagian dari kebijakan umum UGM untuk periode 20 tahun. RIK UGM ini ditetapkan dengan Peraturan Rektor nomor 1 tahun 2021 (hyperlink), menggantikan Peraturan MWA Nomer 4/SK/MWA/2015 tentang Kebijakan Umum UGM 2012-2037.
Penyelenggaraan UGM didasarkan pada visi, misi, tujuan, komitmen, dan jati diri, sebagaimana tercantum pada Statuta UGM Tahun 2013. Dalam Statuta tersebut visi, misi, tujuan, komitmen, dan jati diri UGM adalah sebagai berikut.
Visi UGM:
Pelopor perguruan tinggi nasional berkelas dunia yang unggul dan inovatif serta mengabdi kepada kepentingan bangsa dan kemanusiaan, yang dijiwai nilai-nilai budaya bangsa berdasarkan Pancasila.
Misi UGM:
Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pelestarian dan pengembangan ilmu yang unggul dan bermanfaat bagi masyarakat.
Tujuan jangka panjang UGM:
(1) Mewujudkan UGM sebagai lembaga nasional ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pendidikan tinggi yang menanamkan serta mengajarkan ilmu pengetahuan dan kebudayaan; serta (2) Membentuk manusia susila yang mempunyai keinsafan bertanggung jawab atas kesejahteraan Indonesia, khususnya, dan dunia, umumnya.
Tiga komitmen UGM:
- Pembentukan dan pengembangan kepribadian;
- Pengembangan keilmuan; dan;
- Pengembangan kebudayaan Indonesia.
Lima jati diri UGM adalah sebagai Universitas Nasional, Universitas Kerakyatan, Universitas Pancasila, Universitas Perjuangan, dan Universitas Pusat Kebudayaan.
Dokumen RIK UGM ini selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan rencana strategis UGM.
Isi RIK UGM 2017-2037:
Dalam pengembangan..
Dalam pengembangan..
Dalam pengembangan..
Dalam pengembangan..
Laporan kinerja merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas kinerja dalam rangka mewujudkan praktek baik tata kelola universitas. Penyusunan Laporan Kinerja UGM 2023 merupakan bagian dari kepatuhan terhadap beberapa regulasi pedoman penyusunan laporan kinerja, seperti:
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; dan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Laporan ini menyajikan berbagai informasi kinerja secara komprehensif berupa evaluasi hasil pengukuran kinerja yang mengacu pada dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2023 antara Rektor UGM dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 210/M/2023.
Laporan Kinerja UGM tahun 2023 dapat diunduh melalui tautan https://ppid.ugm.ac.id/laporan-kinerja-ugm/