Saat ini sedang dilakukan pemilihan Anggota antar waktu MWA UGM untuk unsur dosen bukan Guru Besar.
Persyaratan
Terdapat persyaratan umum dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Persyaratan umum tercantum dalam pasal 4, terdiri dari:
- Warga negara Indonesia berjiwa Pancasila;
- Sehat jasmani, mental, dan rohani;
- Memiliki integritas, rasa tanggung janji (commitment), dan moralitas yang tinggi;
- Berwawasan luas dan jauh ke depan dalam rangka mewujudkan visi dan misi UGM;
- Tidak sedang menduduki jabatan struktural di lingkungan UGM bagi anggota yang berasal dariunsur masyarakat UGM (Jabatan struktural sebagaimana dimaksud merupakan jabatan Eselon 1 dan Eselon 2 di UGM.
- Tidak sedang menduduki jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan UGM;
- Tidak sedang menjadi pengurus atau anggota partai politik;
- Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pimpinan UGM, baik karena kelahiran maupun perkawinan; dan
- Tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Selain memenuhi persyaratan umum, terdapat pula persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk bakal calon anggota MWA unsur Masyarakat umum dari tokoh masyarakat, alumni UGM, dosen Guru Besar, dosen bukan Guru Besar, tenaga kependidikan dan mahasiswa (pasal 6).
Persyaratan khusus untuk unsur dosen bukan Guru Besar adalah:
- Berstatus sebagai Dosen
- Sudah bertugas di UGM minimal 10 (sepuluh) tahun.
- Memiliki pengalaman dan/atau pemahaman tentang manajemen pendidikan tinggi.
Kelengkapan administrasi
Khusus untuk Bakal Calon Dosen bukan GB, kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut yang bersumber dari Pasal 7 disertai catatan tambahan:
- Surat kesediaan untuk dicalonkan. Surat kesediaan disusun menggunakan template yang dapat diunduh dari laman pendaftaran: pemilihanmwa.ugm.ac.id
- Daftar Riwayat Hidup. Format dapat diunduh dari laman pendaftaran di atas
- Foto berwarna terbaru (Tahun 2024) 4 X 6 sebanyak 3 lembar
- Surat Keterangan sehat dan bebas napza dari RS pemerintah. Pemeriksaan kesehatan
dilakukan setelah lolos verifikasi 1 dan verifikasi administrasi non-kesehatan. - Foto copy KTP yang masih berlaku. KTP dapat menggunakan KTP seumur hidup.
- SK jabatan terakhir, yaitu berupa SK jabatan fungsional.
Terkait dengan pengusulannya, tim Panitia Ad Hoc (PAH) akan mengirim surat kepada Dekan agar memfasilitas penjaringan bakal calon yang diajukan oleh Fakultas/Sekolah dengan komposisi bahwa Fakultas/Sekolah dengan jumlah dosen bukan Guru Besar sampai dengan 40 orang mencalonkan satu bakal calon dan apabila jumlahnya 41 orang atau lebih maka dapat mencalonkan dua bakal calon (Pasal 9).
Pendaftaran
Pendaftaran Bakal Calon PAW Anggota MWA Unsur Dosen bukan Guru Besar dikirimkan secara online kepada Senat Akademik c.q Panitia Ad hoc Pemilihan Anggota MWA Universitas Gadjah Mada periode 2021 – 2026 melalui laman pemilihanmwa.ugm.ac.id/pendaftaran/ paling lambat pada hari Kamis, 5 September 2024.
Proses pendaftaran melalui laman tersebut menggunakan akun dan password/token yang dilakukan oleh enumerator Fakultas/Sekolah.
Penetapan
Selanjutnya Senat Akademik UGM akan melakukan proses pemilihan dan penetapan anggota antar waktu dengan lini masa sebagai berikut:
Waktu | Kegiatan |
20 Agustus-5 September 2024 | Rapat Pleno Senat Fakultas/Sekolah
Memilih Bakal Calon Dosen bukan Guru Besar Bakal Calon terpilih Dekan |
6 September 2024 | PAH Pemilihan MWA UGM: Verifikasi 1, berkas non kesehatan |
12-13 September 2024 | Tes Kesehatan bagi Bakal Calon Lolos verifikasi 1 |
18 September 2024 | PAH Pemilihan MWA UGM: Verifikasi 2. Hasil Tes Kesehatan |
25 September 2024 | Senat Akademik melakukan pemilihan Anggota MWA |