TATA TERTIB
MAJELIS WALI AMANAT UNIVERSITAS GADJAH MADAPasal 1
Kedudukan dan Tugas(1) Kedudukan Majelis Wali Amanat (selanjutnya disingkat MWA) adalah sebagai organ pembuat keputusan tertinggi Universitas yang mewakili Pemerintah, Masyarakat Universitas, dan Masyarakat Umum, sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 7 Anggaran Rumah Tangga Universitas Gadjah Mada (selanjutnya disingkat ART).
(2) Tugas MWA adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 153 Tahun 2000.
(3) Tugas anggota MWA adalah:
a. menghadiri Sidang Pleno MWA;
b. berpartisipasi aktif dalam Sidang Pleno dan kegiatan lain yang diselenggarakan oleh MWA sesuai dengan kewenangannya;
c. mendukung dan menyukseskan pelaksanaan keputusan Sidang Pleno MWA, termasuk tidak menyebarluaskan hal-hal yang bersifat konfidensial.
(4) Anggota MWA yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam ayat (3), diberi teguran oleh pimpinan MWA.Pasal 2
Keanggotaan(1) Anggota MWA berjumlah 23 (dua puluh tiga) orang, yang berasal dari unsur:
a. Menteri atau yang mewakilinya;
b. Masyarakat Umum sebanyak 11 (sebelas) orang yang terdiri atas Sri Sultan Hamengkubuwono, 8 (delapan) orang tokoh masyarakat, dan 2 (dua) orang alumni Universitas;
c. Masyarakat Universitas sebanyak 11 (sebelas orang) yang terdiri atas Rekor, 3 (tiga) orang Guru Besar, 3 (tiga) orang dosen bukan Guru Besar, 2 (dua) orang tenaga administrasi, dan 2 (dua) orang mahasiswa;
sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ART.
(2) Pemilihan Anggota MWA dan berakhirnya status keanggotaan MWA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 dan Pasal 13 ART.
(3) Penggantian keanggotaan MWA dalam masa transisi diputuskan secara kasus demi kasus oleh Sidang Pleno MWA.Pasal 3
Pimpinan(1) Pimpinan MWA terdiri atas Ketua dan Sekretaris.
(2) Pemilihan Ketua dan Sekretaris MWA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) ART.
(3) Tugas Pimpinan adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ART.Pasal 4
Komisi(1) MWA membentuk Komisi sesuai dengan keperluan.
(2) Komisi dipimpin oleh Ketua Komisi yang ditentukan dalam Sidang Pleno MWA.Pasal 5
Sidang Pleno MWA(1) Sidang Pleno MWA dilaksanakan secara berkala setiap bulan pada hari Sabtu ketiga di Kantor MWA, kecuali ada kesepakatan tempat lain.
(2) Di luar Sidang Pleno berkala, dapat pula diadakan Sidang Pleno di luar ketentuan pada ayat (1), apabila diminta oleh Pimpinan atau oleh sekurang-kurangnya seperempat dari anggota MWA, berdasarkan keadaan yang mendesak.
(3) Sidang Pleno dipimpin oleh Ketua MWA dan apabila Ketua MWA berhalangan dapat dipimpin oleh Sekretaris MWA.
(4) Apabila anggota MWA yang hadir dalam Sidang Pleno jumlahnya kurang dari setengah tambah satu, maka Sidang Pleno diundur selama lima belas menit dan apabila tetap tidak memenuhi kuorum, maka Sidang Pleno dapat dilaksanakan, namun tidak dapat mengambil keputusan.
(5) Anggota MWA yang berhalangan hadir dalam Sidang Pleno yang akan mengambil keputusan, dapat menyampaikan pendapat dan suaranya secara tertulis kepada anggota lain yang mendapat amanat dengan catatan seorang anggota yang mendapat amanat tidak boleh menerima lebih dari satu amanat.
(6) Keputusan Sidang Pleno adalah sah apabila disetujui oleh setengah tambah satu anggota MWA.
(7) Sifat Sidang Pleno adalah tertutup.
(8) Acara pertama pada setiap Sidang Pleno adalah mengesahkan notulen Sidang Pleno sebelumnya.
(9) Kehadiran non-anggota dalam Sidang Pleno didasarkan atas undangan yang diputuskan dalam Sidang Pleno sebelumnya.
(10)Dalam keadaan yang sangat mendesak kehadiran non-anggota dimungkinkan setelah mendapat persetujuan anggota MWA sebelum Sidang Pleno dimulai.Pasal 6
Rapat Komisi(1) Rapat Komisi dilaksanakan sebelum Sidang Pleno MWA.
(2) Rapat Komisi dipimpin oleh Ketua Komisi dan apabila Ketua Komisi berhalangan, maka rapat dipimpin oleh salah seorang anggota yang disepakati bersama.
(3) Rapat Komisi diadakan di Kantor MWA UGM atau di tempat lain yang disepakati bersama.Pasal 7
Laporan(1) Sekretaris MWA membuat laporan tentang kegiatan yang telah dilaksanakan MWA secara berkala setiap tiga bulan.
(2) Pimpinan MWA membuat laporan tahunan tentang kegiatan yang dilaksanakan MWA dalam tahun yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada Menteri Pendidikan Nasional dengan tembusan kepada Senat Akademik, Majelis Guru Besar, dan Rektor.
(3) Ketua Komisi membuat laporan tahunan tentang pelaksanaan tugas yang diberikan kepada komisi.Pasal 8
Ketentuan lain(1) Ketentuan lain yang tidak tercantum dalam tata tertib ini diputuskan dalam Sidang Pleno.
(2) Tata tertib ini disahkan dalam Sidang Pleno tanggal 19 Juni 2004.
Ketua MWA,
Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, S.H., M.L.