Berita
Pemilihan Anggota Antar Waktu Majelis Wali Amanat (MWA) UGM Unsur Masyarakat UGM (Dosen Guru besar) Periode 2021-2026
Peraturan MWA UGM No. 2 Tahun 2021 Pasal 4: Persyaratan Umum
- Warga negara Indonesia berjiwa Pancasila;
- Sehat jasmani, mental, dan rohani;
- Memiliki integritas, rasa tanggung janji (commitment), dan moralitas yang tinggi;
- Berwawasan luas dan jauh ke depan dalam rangka mewujudkan visi dan misi UGM;
- Tidak sedang menduduki jabatan struktural di lingkungan UGM bagi anggota yang berasal dariunsur masyarakat UGM (Jabatan struktural sebagaimana dimaksud merupakan jabatan Eselon 1 dan Eselon 2 di UGM.
- Tidak sedang menduduki jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan UGM;
- Tidak sedang menjadi pengurus atau anggota partai politik;
- Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pimpinan UGM, baik karena kelahiran maupun perkawinan; dan
- Tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Peraturan MWA UGM No. 2 Tahun 2021, Pasal 6 ayat 1: Persyaratan Khusus Bakal Calon Dosen Guru Besar
- Berstatus sebagai Dosen
- Sudah bertugas di UGM minimal 10 (sepuluh) tahun.
- Memiliki pengalaman dan/atau pemahaman tentang manajemen pendidikan tinggi.
Peraturan MWA UGM No. 2, Tahun 2021, Pasal 7: Kelengkapan Administrasi (khusus Bakal Calon Dosen Guru Besar)
- Surat kesediaan untuk dicalonkan
- Daftar Riwayat Hidup
- Foto berwarna terbaru (Tahun 2023) 4 X 6 sebanyak 3 lembar
- Surat Keterangan sehat dan bebas napza dari RS pemerintah (pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah lolos verifikasi 1, verifikasi administrasi non-kesehatan)
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- Foto copy keputusan jabatan terakhir
catatan
- Kelengkapan nomor 1 dan 2, telah tersedia template yang dapat diunduh dari laman pendaftaran pemilihanmwa.ugm.ac.id
- Kelengkapan nomor 3, berupa foto tahun 2023
- Kelengkapan nomor 4, Bakal Calon tidak mengunggah Surat Keterangan Hasil dari RSA langsung disampaikan ke SA
- Kelengkapan nomor 5, KTP seumur hidup berlaku
- Kelengkapan nomor 6, berupa SK Jabatan Fungsional (guru Besar)
Jumlah Bakal Calon dari unsur Dosen Guru Besar yang Dapat Diusulkan
Unduh Template Dokumen
- Pernyataan Kesediaan Dicalonkan Sebagai Anggota MWA : [unduh]
- Daftar Riwayat Hidup : [unduh]
- Formulir Pengantar Dekan : [unduh]
- Formulir Pernyataan Hubungan Keluarga : [unduh]
- Formulir Pernyataan Tidak Anggota Parpol : [unduh]
Alur Pemilihan dan Penetapan: Dosen
PENGUMUMAN
13424/UN1.SA/Set-SA/TP.01.00/2022
Berdasarkan hasil Seleksi Administrasi Dokumen Bakal Calon Pengganti Antar Waktu Anggota MWA Unsur Dosen Bukan Guru Besar pada hari Jumat, 25 November 2022, Bakal Calon Pengganti Antar Waktu Anggota MWA Unsur Dosen Bukan Guru Besar yang telah lolos seleksi administrasi adalah:
Pemilihan Anggota Antar Waktu Majelis Wali Amanat (MWA) UGM Unsur Masyarakat UGM (Dosen bukan Guru besar) Periode 2021-2026
Peraturan MWA UGM No. 2 Tahun 2021 Pasal 4: Persyaratan Umum
- Warga negara Indonesia berjiwa Pancasila;
- Sehat jasmani, mental, dan rohani;
- Memiliki integritas, rasa tanggung janji (commitment), dan moralitas yang tinggi;
- Berwawasan luas dan jauh ke depan dalam rangka mewujudkan visi dan misi UGM;
- Tidak sedang menduduki jabatan struktural di lingkungan UGM bagi anggota yang berasal dariunsur masyarakat UGM (Jabatan struktural sebagaimana dimaksud merupakan jabatan Eselon 1 dan Eselon 2 di UGM.
- Tidak sedang menduduki jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan UGM;
- Tidak sedang menjadi pengurus atau anggota partai politik;
- Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pimpinan UGM, baik karena kelahiran maupun perkawinan; dan
- Tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Peraturan MWA UGM No. 2 Tahun 2021, Pasal 6 ayat 1: Persyaratan Khusus Bakal Calon Dosen bukan Guru Besar
- Berstatus sebagai Dosen
- Sudah bertugas di UGM minimal 10 (sepuluh) tahun.
- Memiliki pengalaman dan/atau pemahaman tentang manajemen pendidikan tinggi.
Peraturan MWA UGM No. 2, Tahun 2021, Pasal 7:Kelengkapan Administrasi (khusus Bakal Calon Dosen bukan GB)
- Surat kesediaan untuk dicalonkan
- Daftar Riwayat Hidup
- Foto berwarna terbaru (Tahun 2022) 4 X 6 sebanyak 3 lembar
- Surat Keterangan sehat dan bebas napza dari RS pemerintah
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- SK terakhir
Jumlah Bakal Calon dari unsur Dosen yang Dapat Diusulkan
Alur Pemilihan dan Penetapan: Dosen
Prosedur :
Senam Sehat Ramaikan Pembukaan Dies ke-65
Senam Sehat ramaikan Pembukaan Dies ke-65 UGM
Kegiatan senam bersama pimpinan universitas dan fakultas, tenaga pendidik, serta kependidikan meramaikan pembukaan Dies ke-56 Universitas Gadjah Mada. Acara pembukaan rangkaian Dies UGM bertema “UGM Mengabdi Indonesia Memimpin” ditandai dengan pelepasan balon berhadiah oleh Rektor, Prof. Dr. Pratikno, M.Soc., Sc dan Ketua Panitia Dies UGM ke-65, Prof. Dr. Harno Dwi Pranowo di halaman Balairung, Jumat (23/5).
“Kita memulai dengan acara senam pagi agar sehat. Karena sehat itu modal yang utama untuk Indonesia memimpin,” ujar Rektor saat memberi kata sambutan.
Nomor : 79/MWA/XI/2015 23 November 2015
Lampiran : –
Perihal : Undangan Rapat Pleno MWA
Kepada Yth.
Bapak/Ibu/Sdr
1) Menteri Ristek dan Dikti RI
2) Sri Sultan Hamengkubuwono X
3) Prof. Dr. Sofian Effendi
4) Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc
5) Dr. Makarim Wibisono
6) Dr. Sjakon G Tahija
7) Ir. Agus Priyatno
8) Ir. Ahmad Yuniarto
9) Dr. Eko Budiwiyono, MBA
10) Rektor Universitas Gadjah Mada
11) Prof. Ainun Na’im, Ph.D
12) Prof. Dr. Moh. Mahfud MD
13) Prof. Dr. Achmad Mursyidi, M.Sc., Apt.
14) Prof. dr. Srisupar Yati Soenarto, Sp. A (K)., Ph.D
15) H. Herry Zudianto, SE., Akt., MM
Universitas Gadjah Mada 16) Prof. Dr. dr. Hardyanto Soebono, Sp. KK (K)
17) Drs. Sri Purnomo, M.Si
18) Jend TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan
19) Prof. Dr. Kapti Rahayu Kuswanto
20) Prof. Dr. M. Noor Rochman Hadjam, SU
21) Drs. Bambang Praswanto, M.Sc
22) Dr. Ir. Agus Budhie Wijatna, M.Si
23) Dr. Ir. Didik Purwadi, M.Ec
24) Agus Ridwan, SP., MM
25) Triyanto, SH
26) Ketua Komite Audit